Pedoman Pemberitaan Media Siber
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 01/K-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang ditayangkan wajib melalui prosedur verifikasi dan konfirmasi. Jika verifikasi belum tuntas karena kebutuhan mendesak (*breaking news*), redaksi wajib memberikan penjelasan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pembaruan berkala.
3. Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) & Homeless Media
Sistem AI di dapur redaksi difungsikan murni sebagai instrumen bantu pemindaian tren, pengorganisasian data, serta efisiensi grafis carousel. Seluruh draf materi wajib melalui telaah, validasi, dan pengesahan (*approval*) oleh editor manusia profesional sebelum dipublikasikan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Koreksi dimuat secara transparan pada artikel yang bersangkutan dengan mencantumkan keterangan waktu ralat.